Pada masa ini, lembaga-lembaga
negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk, karena UUD 1945 pada saat ini
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya mengingat kondisi Indonesia yang sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Dengan demikian, sesuai dengan
Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal
badan legislatif di Indonesia.
Hal ini berdasarkan pada
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945, diputuskanlah
bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk.
Dari segi sejarah sistem
pemerintahan yang berlaku di masa ini adalah sistem pemerintahan presidensil,
namun terhitung sejak tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala
pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir, dengan kata lain sistem
pemerintahannya pun berubah ke parlementer.
Alasannya perubahan sistem
pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Secara umum, terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a. Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR
b. Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
0 komentar:
Posting Komentar