Lama periode :
27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara :
Serikat (Federasi)
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi :
Konstitusi RIS
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat
= pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer
berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat
diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan
menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat
dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri,
atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan
mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam
Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan
parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR),
dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR,
maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan
diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada
parlemen (DPR).
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
0 komentar:
Posting Komentar